Kamis, 19 Oktober 2017

Pelaksanaan Vaksin Campak Rubella


Hari gini anti vaksin? Imunisasi itu wajib, lho. Apalagi ini demi mencegah anak kita terinfeksi campak dan rubella yang risikonya bisa fatal. Imunisasi Rubella sebenarnya sudah ada sebelumnya, namun yang melakukannya hanya sedikit karena dulu imunisasi dilakukan atas inisiatif pribadi, dan berbiaya mahal karena pengadaannya dilakukan oleh dokter spesialis, dalam hal ini spesialis anak.

Maka sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam hal kesehatan, pada bulan Agustus sampai 2017 ini, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mencanangkan kampanye imunisasi campak dan rubella (Measles Rubella/ MR) GRATIS, dan itu ditujukan buat anak-anak usia sekolah maksimal 15 tahun, diadakan di sekolah-sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/MTS/sederajat). Kemudian pada bulan September 2017, imunisasi diberikan di Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk bayi berusia 9 bulan ke atas, anak-anak yang belum bersekolah, juga anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Pelaksanaan kampanye imunisasi MR tahun 2017 tersebut adalah Fase ke-I yang diadakan di wilayah pulau Jawa.

 Untuk itu pemerintah menargetkan ada sekitar 34 jutaan anak yang akan diberikan imunisasi. Perinciannya yaitu mencakup 6 provinsi, 119 kabupaten/kota dan 3.579 Puskesmas.Kampanye Imunisasi MR dan TujuannyaKampanye imunisasi Measles Rubella (MR) yang pencanangannya dibuka oleh Presiden Jokowi pada tanggal 1 Agustus ini, adalah suatu kegiatan imunisasi secara massal sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. 


Presiden Jokowi menekankan pentingnya menjaga anak agar tetap sehat, dan ini adalah tugas dan tanggung jawab para orang tua. Adapaun tanggung jawab pemerintah yaitu dalam partisipasi dan inisiatif pengadaan imunisasi yang aman, terjamin mutunya, dan sebisa mungkin gratis bagi semua warga sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa negara ini akan terbebas dari bahaya campak dan rubella, yang juga menjadi prioritas negara di seluruh dunia mengingat bahayanya penyakit bagi anak-anak.Indonesia telah terbebas dari cacar, polio, tetanus ibu dan neonatal.

Saat ini, Indonesia sedang memprioritaskan program eliminasi Campak dan Rubella sebagai program nasional, hal yang juga menjadi fokus utama kesehatan regional dan global. Di Indonesia Vaksin campak secara rutin diberikan kepada semua anak, dibagi menjadi dua tahapan yaitu pada 9 bulan dan 18 bulan. Program ini akan berhasil mencegah penyebaran virus MR jika cakupan vaksinasinya mencapai minimal 80 % dari jumlah usia sasaran utama. 

Apa dan Bagaimanakah Measles dan Rubella itu?

Campak (Measles) dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus. Sebagaimana kebanyakan penyakit lainnya yang disebabkan oleh virus, hal ini tidak ada obatnya. Walaupun begitu, penyakit ini bisa dicegah, atau setidaknya dikurangi dampak bahayanya bila anak-anak yang rentan terinfeksi tersebut mendapatkan imunisasi MR. 

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, bahkan sampai kematian. Gejalanya bisa mulai dari demam, ruam, batuk dan pilek, juga mata merah dan berair. 

Sedangkan Rubella pada anak-anak biasanya seakan muncul sebagai penyakit ringan, anak-anak mungkin segera merasa baik kembali. Nah, celakanya itu jika penyakit ini menulari ibu hamil pada usia kandungan trimester pertama atau awal kehamilan, karena kalau sampai janinnya terinfeksi, maka kemungkinan Si ibu akan mengalami keguguran. Bila bayi tetap lahir kemudian, maka kemungkian besar bayi tersebut mengalami kecacatan sejak dilahirkan. Inilah yang disebut sebagai Sindroma Rubella Kongenital. Perkembangan selanjutnya dapat berdampak pada perkembangan bayi, antara lain adalah risiko menderita kelainan pada jantung, kebutaan, atau cacat penglihatan, pendengaran, dan terhambatnya perkembangan anak dalam tingkat yang berat, juga bisa mengakibatkan kematian. 

Dengan fakta itu, maka imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk penyakit MR ini. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus, dan inilah yang menjadi peralihan dari vaksin sebelumnya, yaitu MMR (Mumps, Measles, dan Rubella).

Vaksinasi MR Aman

Vaksin ini aman, yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia. Di samping itu, pemerintah sudah melakukan persiapan dengan seksama, termasuk mengadakan pelatihan berdasarkan perencanaan matang dan baik agar pelaksanaan imunisasi dilakukan dengan aman dan efektif.

Adanya tudingan, dugaan, maupun isu beredar yang mengatakan bahwa imunisasi dapat menyebabkan autis itu tidak terbukti. Bisa dikatakan bahwa ini adalah hoaks terbesar yang beredar secara global.

Untuk itu, maka ibu hamil yang punya anak usia sasaran (9 bulan -- 15 tahun) tidak perlu khawatir bila harus mengantar anaknya ke tempat imunisasi, dan mendapatkan layanan imunisasi oleh petugas. Penting diketahui, selain anak-anak, sebenarnya imunisasi MR juga penting buat ibu yang menginginkan punya anak (ibu hamil) atau ibu-ibu yang sedang hamil, khususnya pada usia kehamilan 3 bulan pertama. 

Vaksin yang disuntikkan adalah virus yang telah dilemahkan dan tidak punya kemampuan menginfeksi. Vaksin ini akan bereaksi dengan sistem kekebalan anak yang disuntik, yang kemudian membentuk keimunan terhadap penyakitnya. Dengan kata lain, imunisasi vaksin ini justru untuk mencegah infeksi, bukan menjadi penyebab anak terinfeksi.

Perlu diketahui bahwa kegiatan ini didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK Pusat, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan juga lembaga serta organisasi terkait lainnya. 

Penjelasan MUI tentang Vaksinasi MR

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 dijelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) karena sifatnya melindungi dari bahaya yang berisiko nyawa ataupun kecacatan. Ini dilihat sebagai upaya membangun kekebalan tubuh, yang dengan begitu akan menjadi benteng pertahanan tubuh dalam melawan serangan penyakit dari luar atau virus.Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Penjelasan ini dinyatakan oleh Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, Sekretaris komisi fatwa MUI Pusat.


Kampanye Imunisasi MR bagi warga di luar pulau JawaPelaksanaan Fase ke-II kampanye imunisasi diadakan pada bulan Agustus -- September 2018, yang meliputi 28 provinsi di luar pulau Jawa -- yaitu, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Di Desa sendiri pelaksanaan sudah menyeluruh dilaksanakan, terbagi pada pelaksaan di 5 Posyandu yang ada desa Kedungjaran dan di sekolah-sekolah yang ada di desa kedungjaran. Pelaksaan dilakukan dalam 2 kali pelaksanaan yaitu  pada 28 Agustus 2017 untuk di Posandu dan pada  tanggal 26 September 2017 untuk anak anak sekolah.

(Sumber : https://www.kompasiana.com/indriasalim/ )

0 komentar:

Posting Komentar